Geopolitik Dan Wawasan Nusantara
Geopolitik berasal dari kata geo
dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeia.
Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan.
Geopolitik bagi Indonesia biasa juga disebut dengan wawasan nusantara:
Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan
kehidupan bangsa Indonesia.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari
pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
Ø Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM),
seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-
masing.
Ø Mengutamakan kepentingan
masyarakat daripada individu dan golongan.
Ø Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
Ø Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh
geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia
kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek Sosial Budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing – masing memiliki adat istiadat,
bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi
konflik yang besar.
Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh
pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam
lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah
diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus
tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan
tujuan nasional.
Wawasan nusantara dalam
paradigma nasional memliki spesifikasi:
1)
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2)
Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
3)
Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan konsepsional.
4)
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan
sebagai landasan konsepsional.
5)
GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan
sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
“untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh
dunia.
Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan
nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai
dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi
lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD
1945.
Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:
1.Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
2.UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3.Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
4.Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara
Indonesia.
5.Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar
nasional dalam pembangunan nasional.
Bentuk Wawasan Nusantara
·
Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan
nasional
·
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional
berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai
arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya
selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup
1.Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2.Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3.Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan
ekonomi.
4.Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan
politik.
5.Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan
dan keamanan.
1)
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan
negara
2)
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan
negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air
Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
kekuatan negara.
3)
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
4)
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak
terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Republik Indonesia:
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29
Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para
pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia
Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil,
Borneo, Selebes, Maluku – Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno
menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
Ordonantie (UU Belanda) 1939,
yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis
pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13
Desember 1957.
Deklarasi Juanda
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah
RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang
surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base
line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung yang
terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di
mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia
menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Bentuk Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara mempunyai bentuk sebagai:
Nusantara
Batas – batas
negara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya pulau – pulau serta gugusan
pulau yang saling berhubungan, tidak dipisahkan oleh air, baik yang berupa
laut, maupun selat.
Manunggal – utuh
menyeluruh, meliputi:
Wilayah
Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau besar maupun kecil dan dipisahkan
serta dihubungkan oleh lautan, pulau, dan selat yang harus dijaga serta
diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan
kekayaannya.
Bangsa Indonesia
terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbicara dalam berbagai macam bahasa
daerah, dan agama. Oleh karena itu, harus diusahakan terwujudnya satu kesatuan
bangsa yang bulat.
Implementasi Wawasan Nusantara
Imlementasi wawasan nusantara
bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang
mencakup bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan
dan keamanan nasional.
Implementasi dalam Kehidupan Politik
Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan
UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap
warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum
yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan
daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
Mengembangkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan
bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat
kebangsaan dan kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
1.Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti
posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil
tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi
pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti
dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Mengembangkan kehidupan bangsa
yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial,
maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan
program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Pengembangan budaya Indonesia,
untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan
pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya
dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Kegiatan pembangunan pertahanan
dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk
berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan
ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara
warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
Membangun TNI yang profesional
serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Pemikir Geopolitik
Friederich Ratzel (1844 – 1904)
dengan Teori Ruang. Ia menyatakan “bangsa yang berbudaya tinggi akan
membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah
bangsa yang primitif”. Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864 –
1922) dengan Teori Kekuatan yang mengatakan bahwa “negara adalah kesatuan
politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki
intelektualitas.
Karl Haushofer (1869 – 1946)
dengan Teori Pan Region:
Pada hakikatnya
dunia dapat dibagi dalam empat kawasan benua (pan region) dan dipimpin oleh
negara unggul.
Isi teori pan
regional adalah:
1.Lebensraum (ruang hidup) yang cukup.
2.Autarki (swasembada).
3.Dunia dibagi empat Pan Region, yaitu Pan Amerika, Pan Asia
Timur, pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika.
1.Sir Halford Mackinder (1861 – 1947) dengan Teori Daerah Jantung
(Heartland).
Teorinya
berbunyi “siapa pun yang menguasai Heartland maka ia akan menguasai World
Island”.Heartland (Jantung Bumi) merupakan sebutan bagi kawasan Asia Tengah,
sedangkan World Island mengacu pada kawasan Timur Tengah. Kedua kawasan ini
merupakan kawasan vital minyak bumi dan gas dunia.
Sir Walter Raleigh (1554 – 1618)
dan Alfred T. Mahan (1840 – 1914) dengan Teori Kekuatan Maritim.
Isi teorinya adalah:
“Siapa yang
menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia dan akhirnya akan menguasai
dunia”.
Alfred T. Mahan
mengatakan “laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut.Oleh
karena itu, harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya”.
Giulio Douhet (1869 – 1930) dan
William Mitchel (1879 – 1936) dengan Teori Kekuatan di Udara mengatakan,
“kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan
akhir ditentukan oleh kekuatan udara”.
Nicholas J. Spykman (1869 – 1943)
dengan Teori Daerah Batas (Rimland Theory). Dalam teorinya tersirat:
Dunia terbagi empat, yaitu daerah jantung (Heartland), bulan sabit
dalam (rimland), bulan sabit luar, dan dunia baru (benua Amerika).
Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk
menguasai dunia.
Daerah bulan sabit dalam (Rimland) akan lebih besar pengaruhnya
dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung.
Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat
Komentar
Posting Komentar
Saya senang mendapatkan feedback apapun dari pembaca semua.