Hak Dan Kewajiban Warga Negara
1.Pendahuluan
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama seperti negara lain, yaitu ikut serta dalam memelihara dan
menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara
terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negaara terhadap
negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan batin
sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi
warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku
yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika, moral, dan budaya yang berlaku di
Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
2. Pengertian Hak dan
Kewajiban
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
http://bahankuliahkesehatan.blogspot.com
Menurut Prof. Dr.
Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan, dimana arti dari
wajib sendiri adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Menurut Prof Notonagoro
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan.
Pengertian warga negara
adalah warga suatu Negara yang dit peraturan perundang-undangan.
(Penjelasan UUD 1945 Psl 26)
Anggota sebuah negara
3. Hak-Hak Warga Negara
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 terdapat
pada pasal 26 sampai dengan 31, yaitu :
1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3. Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat
1)
4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
6. Hak untuk hidup (pasal 28 A)
7. Hak untuk membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi bagi anak (pasal 28 B )
9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
10. Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
11. Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)
12. Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
13. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal
28 D ayat 3)
14. Hak atas status kewarganegaraaan (pasal 28 D ayat 4)
15. Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
16. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
17. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat (pasal 28 E ayat 3)
18. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
19. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
20. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
21. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat
2)
22. Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
23. Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama (pasal 28 H ayat 2)
24. Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
25. Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
26. Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
27. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku (pasal
28 I ayat 1)
28. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
29. Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
30. Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat
baik lisan maupun tulisan (pasal 28 )
31. Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
32. Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
33. Hak mendapat pendidikan (pasal 31)
4. Kewajiban Warga Negara
Selain hak, warga negara juga mempunyai kewajiban yang harus
dilaksanakan. Bila kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka akan berhadapan atau
ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kewajiban warga negara antara lain :
Melaksanakan aturan hukum
Menghargai hak orang lain
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan
masyarakatnya
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugasnya
Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah
lokal, dan pemerintah nasional
Membayar pajak
Menjadi saksi di pengadilan
Bersedia mengikuti wajib militer
5. Tanggung Jawab dan
Peran Warga Negara
Selain mempunyai hak dan kewajiban, warga negara juga mempunyai
tanggung jawab dan peran terhadap negaranya. Sebagai warga negara yang baik,
tanggung jawab dan peran ini harus dilaksanakan demi terciptanya negara yang
aman, tenteram, dan sejahtera. Karena apa pun yang warga negara lakukan
terhadap negaranya, akan berdampak pada warga negaranya sendiri.
Adapun tanggung jawab warga negara, yaitu :
Mewujudkan kepentingan nasional
Ikut terlibat dalam memecahkan masalah nasional
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan
kelembagaan)
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
Peran warga negara antara lain :
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara
Menjunjung tinggi hukum dan pmerintahan
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi dengan IMTAQ
Menciptakan kerukunan antar umat beragama
Dll.
6. Pembahasan Tentang
Pasal 26
Dari sekian banyak pasal, penyusun ingin memperdalam pasal 26,
yaitu berkaitan dengan kewarganegaraan. Di pasal ini, terdapat aturan mengenai
status kewarganegaraan seseorang. dan bagaimana seseorang bisa disebut sebagai
warga negara Indonesia.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh
UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan
Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi,
tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan
nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah
berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Pasal 26 ayat 1 berbunyi, yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat dua, syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Selain diatur dalam pasal 26, Kewarganegaraan Republik Indonesia
juga diatur dalam UU no. 12 tahun 2006. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI
dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari
ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
13. Selain itu juga, diakui pula sebagai WNI bagi :
14. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia
18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
15. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara
sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
16. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
17. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
18. Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
19. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
20. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga
negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di
atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut
dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang
berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan
tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk
anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah
no. 2 tahun 2007.
Komentar
Posting Komentar
Saya senang mendapatkan feedback apapun dari pembaca semua.